DUA ORANG PEJABAT STRUKTURAL LAPAS PEKANBARU HADIRI KEGIATAN SOSIALISASI TEKNIS STRATEGI PENGAMANAN

Berita Utama338 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Dalam rangka melakukan langkah deteksi dini terhadap berbagai kejadian yang akan terjadi di Lapas dan Rutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengadakan kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tahun 2022 di ruang serbaguna Ismail Saleh pada Senin (08/08). Kegiatan ini mengusung tema “Strategi Pengamanan UPT Wilayah Riau menuju Pemasyarakatan Maju”.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (8 hingga 9 Agustus 2022) ini di ikuti oleh 02 orang pejabat struktural Lapas Kelas IIA Pekanbaru yakni Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) Dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU). Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Sapto Winarno turut juga hadir mengikuti pembukaan kegiatan Sosialisasi tersebut.

Narasumber yang hadir terdiri dari pembicara yang kompeten di bidangnya yaitu Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Indra Sofyan dan Dedi Setiawan serta Naspi Yendri, Kombes Pol. Asep Darmawan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dan Sub Koordinator Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang selalu digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dan Kepala Divisi Administrasi, Achmad Brahmantyo Machmud.

Setiap petugas pengamanan dituntut untuk dapat melaksanakan kegiatan deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya hal hal yang tak diinginkan terjadi seperti kerusuhan, pelarian, dan kebakaran. Oleh sebab itu pemahaman tupoksi dan kecakapan petugas sangat dibutuhkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya gangguan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar Lapas dan Rutan,

Dengan kata lain Petugas Pemasyarakatan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam hal pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dan juga kode etik sebagai pegawai Pemasyarakatan. Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan ini diharapkan mampu menjawab berbagai permasalahan yang ada dan menciptakan pemahaman yang sama mengenai deteksi dini dan kode etik untuk mewujudkan pemasyarakatan maju.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *