MANTAN ORANG NOMOR 1 RIAU BEBAS BERSYARAT SETELAH MENJALANI PEMBINAAN DI LAPAS PEKANBARU

Berita Utama155 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – H.M. Rusli Zainal telah resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat setelah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru, Kamis 21 Juli 2022.

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKUPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2010.

Sebelumnya diketahui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Maret 2014 menjatuhkan vonis 14 tahun terhadap Rusli Zainal. Kasus terus bergulir Rusli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sehingga pada 7 Agustus 2014 hukuman Rusli Zainal dikurangi menjadi 10 tahun pidana. Tidak sampai situ, tidak terima KPK mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga hukuman Rusli Zainal kembali dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun pidana.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.
Hukuman Rusli Zainal akhirnya menjadi 10 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Dalam kesempatan terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno menuturkan program Pembebasan Bersyarat adalah salah satu hak seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan, termasuk Rusli Zainal. Warga Binaan yang berhak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

“Setelah otorisasi SK PB keluar Rusli Zainal sudah bisa dibebaskan, mengingat beliau juga sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif dan sudah membayar denda tersebut” ucap Sapto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *