PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Setelah kurang lebih 2 (dua) tahun terakhir layanan kunjungan secara tatap muka ditiadakan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Kanwil Kemenkumham Riau untuk kali pertama kembali membuka layanan kunjungan secara tatap muka terbatas, Senin (11/07/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. Kunjungan secara tatap muka dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, sebelum bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan pengunjung juga harus melalui proses penggeledahan badan dan makanan secara ketat yang dilakukan oleh petugas pengamanan.
Untuk menghindari kerumunan, Lapas Pekanbaru juga sudah membuat jadwal kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan secara bergilir dan diberikan jatah kunjungan 1 (satu) kali dalam seminggu. Selain itu, juga harus tetap menyelenggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir keluarga atau pengunjung yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan bertemu secara tatap muka dengan warga binaan.
Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarto ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pemberian layanan kunjungan secara tatap muka ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan, namun demikian beliau menegaskan bahwa yang berhak menerima layanan kunjungan tatap muka adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya baik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun ke masyarakat melalui jejaring media sosial resmi milik Lapas Pekanbaru.
“Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan setelah sekian lama tidak bertemu dengan keluarga mereka, demikian juga bagi keluarga di luar yang selalu bertanya kapan kunjungan tatap muka bisa dibuka kembali. Akhirnya dengan keluarnya surat edaran ini, maka sesegera mungkin kami buka layanan kunjungan tatap muka.
Keluarga yang ingin mengunjungi warga binaan harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, membawa KTP asli, Kartu Keluarga asli dan sertifikat vaksin (melalui aplikasi peduli lindungi), serta buku nikah bagi yang belum memiliki Kartu Keluarga dikarena pada tahap awal ini hanya keluarga inti dari warga binaan saja yang diizinkan berkunjung” ujar Kalapas.