Jajaran Polres Kuansing Lakukan Pengawasan dan Monitoring Terhadap Apotik dan Toko Obat

Berita Utama121 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Kementerian Kesehatan RI mengimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Menindaklanjuti hal itu,polsek Cerenti dan Polsek Kuantan mudik jajaran Polres Kuansing turun ke toko-toko obat di guna memastikan tak ada obat sirup dijual.

Sejumlah toko obat dan minimarket didatangi personil polsek tersebut. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.
“Hari ini hingga malam kami dari jajaran Kepolisian Resor Kuantan Singingi melalui Polsek Cerenti dan Polsek Kuantan mudik secara proaktif terkait dengan saat ini yang sedang terjadinya gagal ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi, himbauan-himbauan dan monitoring terhadap toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup sebagaimana yang disampaikan okeh Kemenkes RI” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si kepada wartawan, Jum’at (21/10/2022). malam

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang BPOM untuk sementara.
“Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, hal ini kita lakukan agar masyarakat untuk sementara ini tidak menggunakan terlebih dahulu obat-obat sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan merk-merk obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan dulu,” paparnya.

Hasilnya sementara, belum ditemukan adanya peredaran obat-obatan cair di toko obat tersebut. Toko obat sebagian telah memasang pengumuman tidak menjual obat-obatan berbentuk sirup.
“Alhamdulillah dari beberapa toko obat dan apotek yang kami lakukan pengecekan , sudah terpampang pengumuman dari masing-masing toko ini, pengumuman dari pemerintah yang mengatakan bahwa untuk sementara obat-obat untuk anak berbentuk sirup tidak dijual terlebih dahulu,” ucapnya.

“Jadi di setiap toko obat, apotek, sudah ada pengumumannya. Dan mereka sudah menyampaikan kepada kami tidak menjual terlebih dahulu obat-obat yang berbentuk sirup untuk anak-anak,” tambahnya.
Rendra juga meminta pada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di wilayahnya masing-masing. Serta menghimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.
Harapannya, langkah-langkah yang kami lakukan ini bisa memberikan edukasi ke masyarakat, kemudian bisa menyelamatkan anak-anak kita dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bukan hanya obat cair dengan kandungan paracetamol yang diimbau untuk dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Sebab, yang kini sedang ditelusuri terkait kasus gangguan ginjal akut misterius bukanlah bahan obat parasetamolnya, melainkan komponen pembentuk sirup.
“Sesuai dengan arahan yang dilakukan Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair. Saya ulangi, semua obat sirup atau obat cair. Bukan hanya parasetamol,” tegas juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril dalam konferensi pers virtual terkait Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia, Rabu (19/10).
“Ini diduga bukan kandungan obatnya saja, tapi adalah suatu komponen lain yang menyebabkan itu bisa terjadi intoksikasi. Untuk sementara ini Kemenkes sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus lebih banyak, atau kematian berikutnya. Diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya,” imbuhnya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *