PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase terus menggencarkan sosialisasi tentang kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda, agar sejak dini tahu cara mendaftarkan ide dan kreatifitas yang dihasilkan masuk dalam kekayaan intelektual, baik berupa merek, paten, hak cipta, dan desain industri.
Kali ini, Fajar Lase mengunjungi SMA Negeri 2 Pekanbaru, Rabu (19/10). Fajar menjelaskan Kekayaan Intelektual terbagi atas Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal. Sedangkan KI Personal terdiri dari Paten, Merek, Desain Industri, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang. Sedangkan KI Komunal berupa Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG).
Fajar juga menjelaskan efek dari perubahan dan perkembangan teknologi informasi yang terjadi sekarang ini menyebabkan para siswa SMA, yang termasuk ke Generasi Z ( generasi yang lahir dari tahun 1996 sampai tahun 2012) memiliki lebih banyak pilihan dalam kehidupannya. Pilihan yang tidak lagi terbatas ruang dan waktu.
Untuk pilihan karir, sendiri yang diperlukan tidak lagi pekerjaan konvensional. Saat ini banyak orang yang bisa berhasil dengan menjadi desainer grafis atau content creator
Bentuk karir di saat ini dan dimasa yang akan datang juga sebagian besar berada di ranah kreatif dan digital. Dan karya-karya ini adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual,” Ucap nya.
Berbicara tentang kekayaan, tidak melulu diidentikkan dengan harta, rumah mobil dan aset aset lainnya. Akan tetapi ada kekayaan yang bersumber dari pikiran,ide dan kreasi yang disebut dengan kekayaan inteletual. Oleh Karena itu sangatlah penting untuk segera mendaftarkan hak cipta begitu hasil karyanya selesai sehingga tidak dicuri orang lain,” katanya.
Fajar juga mengingatkan, semua orang yang merasa hak cipta atau bentuk hak kekayaan intelektual lainnya di klaim oleh orang lain, bisa mengajukan permohonan peninjauan yang jika kemudian hari terbukti jika hak ciptanya adalah murni miliknya. “Maka hak cipta yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan secara resmi dan pihak yang melayangkan keberatan bisa mendapatkan hak yang sudah seharusnya dimilikinya,”
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab kepada siswa siswi. Bagi yang bisa menjawab akan mendapatkan hadiah berupa coklat sebagai bentuk reward atas jawaban yang diberikan. Fajar Lase mengapresiasi siswa SMA Negeri 2 Pekanbaru yang sudah mulai mengetahui tentang pengertian kekayaan intelektual dan perbedaan kategori kekayaan intelektual.