PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Dalam rangka menjaga mutu bahan makanan sebelum di masak dan didistribusikan kepada warga binaan pemasyarakatan Kamis, pagi (06/10/2022) petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Pekanbaru melakukan pengecekan bahan makanan yang masuk ke dalam Lapas.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana menyatakan; bahwa pemenuhan kebutuhan makanan merupakan suatu usaha kemanusian yang mendasar, karena makanan merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dan melaksanakan aktifitasnya sehari-hari.