Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana

Berita Utama105 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana yang terjadi disebuah Rumah Kos Jalan Nenas Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Selasa (30/08/2022).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H kepada rekan media, 4 (empat) tersangka berinisial AM Alias Black (19), DC Alias DW (25), YV Alias YG (20) dan LN (17) berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Dumai usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Rabu (24/08/2022) lalu.

“Kejadian diketahui pada Rabu (24/08/2022) lalu, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) disebuah Rumah Kos Jalan Nenas Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat. Dimana korban mengalami kerugian senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas kehilangan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Senin (05/09/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka berinisial AM Alias Black (19) berperan membawa korban keluar dari kamar kos dengan modus mengajak korban mencari makan bersama, tersangka LN (17) berperan mengganti kunci gembok kamar kos korban, sementara tersangka DC Alias DW (25) dan YV Alias YG (20) berperan mengambil 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI korban yang tersimpan di dalam lemari kamar kos korban.

Setelah mendapatkan 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BNI milik korban tersebut, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, tersangka DC Alias DW (25) dan YV Alias YG (20) langsung melakukan transaksi penarikan uang tunai di Bank BNI senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali menggunakan Kartu ATM milik korban.

“Usai menjalankan aksinya, 4 (empat) tersangka saling berbagi hasil curian dengan jumlah bagian AM Alias Black (19) senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), DC Alias DW (25), YV Alias YG (20) dan LN (17) senilai Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara sisanya senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan oleh ke-4 (empat) tersangka untuk membeli rokok maupun makanan ringan disebuah Minimarket yang berada disekitar Jalan M. Husni Thamrin,” ungkap AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.

Tak hanya itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan Foto CCTV, 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme beserta Cas Handphone dan Uang Tunai senilai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 (empat) tersangka berinisial AM Alias Black (19), DC Alias DW (25), YV Alias YG (20) dan LN (17) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H didampingi Ipda Hendra Hutagaol, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *