PENUHI DATA DUKUNG TARJA 2022, DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM RIAU ADAKAN SOSIALISASI

Berita Utama151 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta seluruh pejabat eselon IV dan Staf Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dalam rangka mensosialisasikan Target Kinerja Tahun 2022 dan Instrumen Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSI).

Bertempat di Ruang Sekretariat WBK WBBM sosialisasi ini dibuka oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Meliany dan diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan pegawai staf administrasi kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru, Selasa (19/07).

Dalam arahannya Meliany, mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk terus melaksanakan tugas sebaik mungkin, hindari kesalahan sedikitpun. Tingkatkan pemberitaan/publikasi yang positif untuk Pemasyarakatan dan Back To Basic yang semakin PASTI.

Program Back to Basics merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pemasyarakatan berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan sesuai ketentuan Peraturan Undang-Undang. Program Back to Basics meliputi pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan Klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan basan dan barang.

Kita ketahui bahwa peran media sangat penting bagi organisasi dalam dua aspek. Pertama, media adalah cermin realitas sehingga menjadi panduan mengetahui tren yang ada di masyarakat. Kedua, menjadi saluran bagi media untuk berkomunikasi dengan publik.

Media sosial seluruh jajaran satuan kerja Kemenkumham harus dapat difungsikan untuk menyebarkan informasi yang benar dan kongkrit kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat memahami informasi tersebut dengan jelas sehingga dapat direspon dengan baik dan tidak terjadi kekeliruan di tengah tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *