PERCEPAT DAN PERMUDAH PROSES PENANGANAN PERKARA, DITJEN PEMASYARAKATAN GELAR BIMTEK SPPT TI DAN PENGUATAN OPERATOR SDP DI KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Berita Utama137 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronilk yang mengintegrasikan data perkara dari masing-masing sistem yang dimiliki oleh Aparat Penegak Hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini disampaikan oleh Direktur Teknologi, Informasi dan Kerjasama (Dirtikers) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikoeswanto saat membuka Bimbingan Teknis SPPT TI dan Penguatan Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan TI Tahun 2022 yang diikuti secara hybrid oleh seluruh operator SDP di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau pada Selasa (12/7) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh.

“Dengan adanya SPPT-TI ini dapat mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan sehingga diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. Operator SDP yang berada di garis terdepan yang memastikan bahwa data yang kita kirimkan dan dipertukarkan itu merupakan data yang benar, lengkap, dan sesuai. Karena data yang teman – teman input ini akan dikonsolidasikan dan mempengaruhi kebijakan dan keputusan oleh pemangku kebijakan,” ujar Dodot Adikoeswanto.

Senada dengan Dirtikers, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPPT TI ini dapat menjawab tantangan perkembangan dunia yang terus bertransformasi dari dalam bentuk manual kedalam bentuk digital.

“Pendampingan Teknis kepada para operator SDP menjadi sangat penting karena mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dalam proses pemasyarakatan. Seperti misalnya administrasi yang biasanya dokumen dalam bentuk manual sekarang berupa dokumen digital dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen manual yang bertanda tangan basah melalui SPPT TI. Oleh karena itu diharapkan kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh. Sehingga dapat menjadi operator yang berkompeten serta mampu mengaplikasikan dan melakukan pengamanan serta pemeliharaan dalam bidang Teknologi Informasi pada Unit Pelaksana Teknis masing-masing,” ujar Mulyadi.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis sertifikat elektronik dokumen SPPT TI dan Pendampingan Teknis SDP kepada para operator SDP terkait pengelolaan SDP, pemeliharaan aplikasi dan jaringan oleh pembicara dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-05.HH.01.04 Tahun 2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Pelaksana SPPT-TI tahun 2022 telah ditunjuk 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari 21 UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau yang menjadi pilot project yaitu Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Lapas Kelas IIA Tembilahan, Lapas Kelas IIA Bengkalis, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian, Lapas Kelas II B Selat Panjang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru, Rutan Kelas II B Rengat, Rutan Kelas II B Dumai, Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura dan Balai Pemasyarakatan Kelas II pekanbaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *