Jakarta, Metrojurnalis.Com –Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka MS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, Hari Kamis 12 Mai 2022, Pada Pukul 10.000 WIB-12.000.WIB.
Adapun aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS yang disita berupa 3 (tiga) bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 M2, yaitu,
1. Satu sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 208 seluas ±1.350 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat;
2. Satu bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 237 seluas ±9.150 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat;
3 .Satu bidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 300 seluas ± 295 M2, atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Penyitaan aset milik dan atau yang terkait Tersangka MS di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)
Jakarta, 13 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan