TAPUNG, Metrojurnalis.Com – Tidak membutuhkan waktu lama, Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap IS alias P (20) pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Wiskarniani yang terjadi pada hari Kamis (27/10/2022) pukul 23.30 wib di Simpang Robet Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung Kab. Kampar, Jum’at (28/10/2022) pukul 15.00 wib.
Kejadian berawal ketika pelaku IS alias P (20) sedang melewati simpang robet dengan menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot yang berisik, pada saat bersamaan korban bernama Wiskarniani yang sedang berada di Simpang Robet tersebut menegur pelaku karena knalpotnya yang berisik.
Merasa tidak terima ditegur oleh korban, selanjutnya Pelaku IS alias P (20) memberhentikan sepeda motor sepeda motornya dan menjumpai korban dengan membawa sebilah parang dan langsung melemparkan batu ke arah korban dan mengenai dada korban.
Kemudian pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan sebilah parang dengan membacok ke arah wajah korban, akibat dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami luka robek dibagian kening dan hidung.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada temannya yaitu sdr Bambang (Pelapor) dan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Perawatan, sementara sdr Bambang melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung.
Mendapatkan Laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, mendapat informasi keberadaan pelaku kemudian Team Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penangkapan pelaku IS alias P (20) di Perumnas Flamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib, dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, kemudian pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tapung untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH kepada awak media membenarkan kejadian penganiayaan tersebut dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tapung,” jelasnya.
Kepada tersangka IS alias P (20) akan kita jerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegas Kapolsek Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.**