Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Terbaru10 Dilihat

SIAK, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Koto Gasib Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Gg sekolah, RT 003 RW 002 kampung Tualang Timur kecamatan Tualang Kab. Siak.(07/11/2024)

 

PS(27) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 9 (sembilan) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu.

 

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib IPTU Budiman S.Dalimunthe, S.H.,M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Koto Gasib untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap IPTU BUDIMAN

 

Lanjut Iptu BUDIMAN menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN DALIMUNTHE ,SH.,MH Sedang melakukan pengembangan serta penyelidikan kasus Narkotika atas nama an.PS (DPO) , kemudian Kapolsek Koto Gasib IPTU BUDIMAN DALIMUNTHE ,SH.,MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa PS (DPO) sering melakukan Transaksi serta penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu Shabu di sekitar Gg Sekolah RT.003 RW.002 Kampung Tualang Timur Kec.Tualang Kab.Siak (tepatnya di kebun Sawit masyarakat) berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Koto gasib IPTU BUDIMAN DALIMUNTHE ,SH.,MH beserta Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib IPDA NOBER MJ SINAGA SH.MH dan Personil Polsek Koto Gasib langsung menuju ke lokasi di Gg Sekolah RT.003 RW.002 Kampung Tualang Timur Kec.Tualang Kab.Siak ( tepatnya di kebun sawit milik masyarakat ) dan sesampainya di lokasi Team melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan benar Tsk PS sedang memakai Narkotika jenis Shabu bersama teman tsk , kemudian saat di gerebek team berhasil mengamankan 1 (satu) orang tsk atas nama an.PS (DPO) dan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket Plastik klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis Shabu shabu, 9 (sembilan ) paket klip ukuran kecil berisikan sabu-sabu , setelah dilakukan introgasi terhadap Tsk an. PS bahwa benar Narkotika jenis shabu tersebut milik Sdr PS yang diperoleh dari Sdr Lae Veb , kemudian Kapolsek Koto Gasib beserta Team membawa Tsk dan Barang Bukti ke Polsek Koto Gasib guna penyidikan Lebih lanjut.

 

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup Iptu Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *