Curanmor Sepeda Motor Di Ramabah, Diamakan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul.

Kriminal141 Dilihat

ROKAN HULU, Metrojurnalis.com – Tim Resmob Saat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dan mengamankan Seorang Pria dalam Kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencarian Dengan Pemberatan Kenderaan Bermotor (Curanmor).

 

“Pelapor atau Korban, Seorang Perempuan dengan inisial FS (70), Tersangka berinsial SAT (29), dengan Barang Bukti berupa Se Unit Yamaha YT warna Hitam,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP AKP Rejoice Benedicto Manalu ST rk SIK, di dampingi Kasi Humas Ipda Jonrefly Suwamra SAP, Rabu (6/11/2024.

 

Awalnya, Kasus lanjutnya, AKP Rejoice, pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 15.00 Wib sepulang dari Dalu-Dalu Pelapor atau Korban melihat Gudang sudah dalam keadaan terbuka.

 

“Saat dichek ternyata Sepeda Motor motor sudah tidak ada lagi di dalam Gudang,” ujarnya.

 

“Atas kejadian tersebut, Korban pun mendatangi Polres Rohul untuk melaporkan perihal kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti,” ucap Kasat.

 

Masih, Lulusan Akpol ini, menerangkan, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 08.00 Wib Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap dugaan TP Curamor yang terjadi di Jl Hang tuah Luba Hulu RT 002/ RW 001 Kecamatan Rambah.

 

Tim Resmob Polres Rohul mendapat informasi, Pelaku sedang berada Rumahnya di Jl Rambutan Kecamatan Rambah.

 

“Tim Resmob Polres Rohul langsung menuju ke rumah Pelaku untuk melakukan penyelidikan, tak berapa lama kemudian, Polisi berhasil mengamankan SAT,” paparnya.

 

“Ketika Kami Polisi melakukan interogasi terhadap SAT, Dia mengakui melakukan pencurian Sepeda Motor Yamaha YT warna Hitam dengan Nomor Mesin 3HB – 341124,” pungkasnya.

 

“Saat ini, Barang Bukti sudah diamankan Polisi, sedangkan Tersangka dimasukkan ke Sel Polres Rohul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Rejoice mengakhiri

 

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *