DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil Ungkap Kasus Narkotika bukan tanaman Jenis Sabu dengan Berat Kotor 6,93 (enam koma sembilan puluh tiga ) gram, (3/11).
Pengungkapan ini hasil dari kerjasama yang baik antara Polsek Sungai Sembilan dengan masyarakat di Kelurahan Lubuk Gaung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.IK Melalui Kapolsek Sungai Sembilan Iptu Bonardi Purba, S.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Iptu Dedi Wahyudi, S.H.
Ia menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SZ (49) sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 sekira pukul 22.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penangkapan terhadap SZ yang sedang berada didalam kamar rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut, SZ menunjukkan kepada Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bahwa Narkotika yang dijualnya diletakan dekat kakinya terbungkus didalam plastik assoi warna hitam, dan ketika di buka terdapat 7 (Tujuh) Paket Sedang Narkotika jenis shabu, 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis sabu.
Kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan juga mengamankan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna Hitam, dan juga 30 (tiga puluh) plastik pembungkus sabu dari penguasaan tersangka pada saat penangkapan, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Sembilan guna penyelidikkan lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan pendalaman, nantinya jika SZ memang terbukti bersalah maka ia dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutur Kapolsek.