Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – RA yang sebelumnya menginap di salah satu Hotel yang terletak di Jalan Hasanudin Kecamatan Limapuluh kaget ketika tidak melihat lagi sepeda motor nya yang sebelumnya diparkirkan di Parkiran Hotel tempatnya menginap, RA kemudian menemui pengelola hotel dan meminta untuk membuka rekaman CCTV.
Setelah melihat rekaman CCTV ternyata sepeda motor milik korban merk Honda Beat Sporty Warna Hitam tahun 2022 tersebut dibawa oleh seseorang dan ketika melihat wajah pelaku di CCTV pihak receptionis hotel kenal dengan pelaku yang mencuri sepeda motor tesebut karena pelaku sering bermain di sekitaran Hotel, atas kejadian tersebut RA kemudian membuat Laporan Polisi ke SPKT Polsek Limapuluh.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas Laporan Polisi tersebut kejadiannya terjadi pada hari Jumat 7 Oktober 2022 sekira Pkl 15.00 Wib di salah satu Hotel yang berada di Jalan Hasanudin berawal ketika korban meninggalkan kunci sepeda motor nya di sepeda motor terang Kompol Dany ditempat terpisah Senin ( 31 / 10 / 2022 ).
Berdasarkan Laporan polisi yang dibuat oleh korban, saya lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi SH beserta tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku terang Kompol Dany, untuk pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasnya ini lebih memudahkan kami untuk mencari keberadaan pelaku.
Ternyata benar tidak butuh waktu lama pada hari sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekira Pkl 18.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Juanda untuk pelaku sendiri berinisial MI 21 th, setelah interogtasi pelaku mengakui perbuatan nya untuk sepeda motor sendiri telahdijual pelaku melalui perantara D seharga 1,5 Juta kepada orang yang tidak dikenal pelaku dan untuk pelaku sendiri mendapatkan uang sebesar 1 Juta dan perantara D mendapatkan 5 Ratus Ribu tutur Kompol Dany.
Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan 1 (satu) buah kunci palsu modifikasi,1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor merk Honda Beat Sporty tahun 2022 warna hitam dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda Beat Sporty.
Pelaku juga diduga juga menggunakan Narkoba dari hasil tes urine yang dilakukan yang mengandung (+) positif Met Amphetamin untuk pelaku sendiri kami sangkaka Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara tutup Kompol Dany.