58.054 NARAPIDA TELAH MEMPEROLEH HAK BERSYARAT SEPANJANG 2022

Berita Utama135 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com
Sepanjang Tahun 2022 hingga September Direktorat Jendral Pemasyarakatan telah menerbitkan 58.054 Surat Keputusan Hak Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bebas (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada Narapidana seluruh Indonesia. Rabu (07/09/2022).

Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368
orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah
23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan
pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :
Lapas Kelas II A Tangerang
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Rika Aprianti Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan melalui Kepala Keamanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru Efendi Purba mengatakan sebanyak 1 368 orang napi semua kasus Tindak pidana seluruh Indonesia diberikan haknya baik itu PB/CB/CMB sudah dikeluarkan semua pertanggal 06 September 2022 tahun ini.

“Diantaranya adalah 23 Narapidana tindaka Kasus Korupsi dari Dua Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang, dan langsung dikeluarkan tanggal 06 September 2022

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti
yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB),
Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang B

Pendi juga membeberkan, pemberian remisi dan hak bagi narapidana harus mengikuti segala program dan pembinaan yang ada di Lapas dan berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan resiko untuk melkukan tindak pidana kembali.

“Seluruh hak narapidana yang telah ditahan akan diberikan kembali, setelah mengikuti program dan pembinaan yang ada, tentunya sesuai dengan Pasal 20 Undang undang no 22 tenteng pemasyarakatan,

Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa
pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana
tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan

Dasar pemberian Hak bersyarat narapidana yaitu Pembebasan Bersyarat adalah Pasal 10
Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi
persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;

Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti
yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB),
Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Hak ini diberikan tanpa terkecuali
dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan,
seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *