YUK INTIP PROSEDUR DAN TATA CARA BERKUNJUNG DI LAPAS PEKANBARU

Berita Utama129 Dilihat

PEKANBARU,  Metrojurnalis.Com – Penantian panjang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) akhirnya menjadi kabar gembira usai terbitnya Surat Edaran Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan pihak luar. Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Lapas dan Rutan dapat memberikan layanan kunjungan bagi para WBP, termasuk pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. Para WBP dapat bertemu langsung dengan sanak keluarga usai harus menahan rindu selama kurang lebih ditiadakannya layanan kunjungan akibat dari pandemi Covid-19.

 

Untuk menghindari kerumunan, Lapas Pekanbaru juga sudah membuat jadwal kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan secara bergilir dan diberikan jatah kunjungan 1 (satu) kali dalam seminggu. Selain itu, juga harus tetap menyelenggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir keluarga atau pengunjung yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan bertemu secara tatap muka dengan warga binaan.

 

Mungkin masih banyak orang berfikir bahwa berkunjung ke lapas atau rutan itu sulit dan memakan biaya, padahal kenyataannya berkunjung ke lapas atau rutan itu sangatlah mudah dan gratis, berikut prosedurnya :

 

Pertama para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Pekanbaru :

  1. Membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga)
  2. Sertifikat Vaksin Booster atau Hasil Rapid Antigen Negatif
  3. Surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan)
  4. Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek.
  5. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Selanjutnya yaitu alur kunjungan, sebagai berikut :

  1. Pertama pengunjung melakukan scan barcode Peduli Lindungi di loket pengambilan nomor antrian, kemudian pengunjung menunjukan sertifikat vaksin booster atau hasil rapid antigen negatif kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
  2. Setelah pengunjung menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian, pengunjung dapat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) asli.
  3. Untuk mendapatkan surat ijin kunjungan, pengunjung perlu melakukan rekam sidik jari dan foto di loket pendaftaran kunjungan.
  4. Setelah itu, pengunjung dapat menitipkan barang yang tidak boleh dibawa masuk pada saat pelaksanaan kunjungan di tempat yang telah disediakan. Barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Lapas Pekanbaru antara lain handphone/alat komunikasi, senjata api, senjata tajam, narkoba, minuman beralkohol, rokok (termasuk tembakau dan alat-alat pembuat rokok), makanan/minuman kemasan pabrik, makanan/buah-buahan yang berkulit/terbungkus oleh daun (yang masih utuh), benda yang terbuat dari kaca/ logam dan barang-barang lain yang dianggap berbahaya.
  5. Selanjutnya pengunjung dan barang bawaan akan digeledah dan diperiksa oleh petugas untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang diselundupkan ke dalam lapas.
  6. Pengunjung dapat masuk ke pintu utama, Petugas Penjaga Pintu Utama akan memeriksa persyaratan awal (kartu identitas asli dan surat ijin kunjungan).
  7. Petugas mengantar pengunjung ke ruang kunjungan untuk bertemu WBP/TAHANAN yang akan dikunjungi, waktu berkunjung maksimal yaitu 15 menit dan kunjungan hanya diperbolehkan di dalam ruang kunjungan.
  8. Setelah selesai melakukan kunjungan ,pengunjung kembali mengambil barang titipan serta mengembalikan kartu kunjungan pada petugas.
  9. Selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *