DUMAI, Metrojurnalis.Com – Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Sat Narkoba Polres Dumai berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi diwilayah hukum Polres Dumai. Dari penangkapan tersebut, salah satunya diketahui merupakan personil Polres Dumai yakni HJH Alias GL (46) berpangkat Aipda. 5 (lima) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi tersebut ditangkap di 3 (tiga) lokasi yang berbeda di Kota Dumai, Minggu (21/08/2022) lalu.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menegaskan Polri tidak akan melindungi siapapun anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Polri tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba, karena yang menangkap juga anggota Polri, kalau kami mau melindungi, tidak mungkin kami tangkap mereka. Dan siapapun anggota Polri yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai hukum yang belaku,” tegas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K, Rabu (24/08/2022).
AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K menuturkan, masih banyak polisi baik dan disiplin yang ada di Jajaran Polres Dumai yang selama ini bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab. Karena itu, pihaknya tidak akan melindungi siapapun anggota yang melakukan pelanggaran hukum, khususnya kasus narkoba.
“Anggota Polri di Kota Dumai ini ada ± 550 personel, masih sangat banyak yang baik dan disiplin, jadi 1 (satu) anggota yang kami tangkap itu tujuannya untuk melindungi ± 550 polisi yang telah bertugas dengan penuh rasa tanggung jawab ini. Dan Polri khususnya Polres Dumai akan terus berbenah ataupun melakukan bersih-bersih agar tidak ada lagi anggota yang terlibat narkoba” sebut Kapolres Dumai.
Terkait penangkapan seorang oknum anggota polisi tersebut, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K mengaku saat ini oknum anggota polisi tersebut masih terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Riau. HJH Alias GL (46) oknum anggota polisi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan sanksi pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup ataupun selama 20 (Dua Puluh) Tahun. Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberiksan sanksi melalui sidang kode etik kepada oknum anggota tersebut dengan ancaman pemecatan.
Pantauan dilapangan, HJH Alias GL (46) oknum anggota polisi Polres Dumai turut diamankan bersama 4 (empat) pelaku lainnya yakni EHP, FT, DP dan CSL. Bersama 5 (lima) pelaku Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi turut diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.035 (seribu tiga puluh lima) butir Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.