KUANTAN SINGINGI,Metrojurnalis.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi tangkap pelaku tindak lidana perjudian jenis judi online Higgs Domino dengan memakai chip.
Dua orang Pria bernama inisial DA alias F (18) tahun dan RP alias R (28) tahun di tangkap di tempat yang berbeda yang diduga sebagai penampung atau agen chip Selasa (16/8/2022) sekira pukul 19.30 wib, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si lewat keterangan resmi Kasatreskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH.
.Dijelaskan Kasatreskrim, Tersangka DA alias F ditangkap di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah sehari hari tinggal di Desa Seberang Taluk dan Tersangka RP alias R di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kuansing Riau.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO 1904, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.150. 000, ( seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi HIGSS DOMINO, Uang Transaksi/Hasil penjualan Chip Higs Domino Rp. 467.000,- (Enam ratus enam luluh tujuh ribu rupiah)
Lebih jelas Kasatreskrim Polres Kuansing membeberkan kronologis penangkapan dua Tersangka tkndak Pidana perjudian bermula pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB Tim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online HIGGS DOMINO di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
Posisi Tersangka saat itu berada di Hafis Ponsel, Tim langsung bergerak menuju lokasi dan di dapati terduga DAAls F sedang Melakukan transaksi chip HIGGS DOMINO. Setelah dilakukan pengembangan Tim Opsnal Polres Kuansing kembali mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya tindak pidana perjudian online HIGGS DOMINO di Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah.
Atas hasil pengembangan, Yim Opsnal langsung bergerak cepat dan pada pukul 19:30 Tim Opsnal Polres Kuansing lansung menuju lokasi dan mendapati terduga RP Als R sedang melakukan transaksi chip HIGGS DOMINO kemudian Tim melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti Berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek POCO PHONE F1 yang berisikan aplikasi HIGSS DOMINO, dan Uang Transaksi/hasil penjualan Chip Higs Domino Rp.467.000,- (Emoat rayus enam puluh tujuh ribu rupiah) selanjutnya Tersangka DA alias F dan Tersangka RP als R digelandang ke Mapolres Kuansing Guna peroses Hukum Lebih Lanjut, ” Beber Linter.
Kepada kedua orang tersangka di kenakan Pasal
Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, ” terang Linter Kasat Reskrim Polres Kuansing.
Sumber: Humas Polres Kuansing.