PENUH RASA SYUKUR, 18 ORANG WBP RUTAN PEKANBARU LANGSUNG BEBAS USAI TERIMA REMISI HUT RI KE-77

Berita Utama138 Dilihat

Pekanbaru,  Metrojurnalis.Com – Rasa syukur Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Allah SWT bagi seluruh bangsa di tanah air, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahana Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman kepada WBP merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Negara karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan tertib dan terukur.

HUT Kemerdekaan RI Ke-77 ini, sebanyak 1.397 orang WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mendapatkan remisi. Adapun rincian sebanyak 1.356 orang menerima Remisi Umum I (potongan masa hukuman sebagian) dan sisanya sebanyak 41 orang mendapatkan RU II (langsung bebas) dengan keterangan 18 orang langsung bebas, 22 orang menjalani subsider ,1 orang bebas integrasi sosial).

Penyerahan SK Remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar kepada perwakilan WBP yang mendapatkan remisi HUT RI ke-77 yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu serta unsur Forkopimda di Balai Serindit Komplek Kediaman Dinas Gubernur Riau, Rabu (17/8).

Selain itu, Kepala Rutan Pekanbaru M. Lukman dengan berpakaian adat Melayu turut menghadiri secara langsung dan menyaksikan pemberian SK remisi secara simbolis oleh Gubernur Riau.

Karutan Pekanbaru mengucapkan selamat kepada yang sudah mendapatkan remisi HUT RI pada Tahun ini.

“Jadikan ini motivasi untuk tetap berperilaku baik, patuh pada aturan dan ikut serta mengikuti program-program pembinaan yang ada Rutan Pekanbaru, bagi yang langsung bebas kita mengucapkan selamat berkumpul dengan keluarga dan kembali ke masyarakat, semoga menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepan.”ujar Lukman.

Dalam momen peringatan Kemerdekaan Indonesia ini, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.196 orang WBP di seluruh Indonesia. Di Riau, sebanyak 9.440 orang WBP yang menghuni 16 lapas/rutan/LPKA mendapatkan remisi dengan rincian 9.251 orang menerima Remisi Umum (RU) I atau potongan masa hukuman sebagian dan 189 orang WBP langsung merasakan udara bebas setelah mendapatkan RU II.

“Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi,” ujar Jahari Sitepu dihadapan tamu undangan yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau. Kepala Divisi Administrasi Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Teodorus Simarmata dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

“Terimakasih kami ucapkan kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se-Wilayah Riau serta rekan Instansi Vertikal lainnya yang telah memberikan dukungan baik materil maupun moril sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Riau dapat berjalan dengan,” ujar Jahari Sitepu dalam kesempatan ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *