LAPAS PEKANBARU IKUTI KEGIATAN PENDAFTARAN E-KATALOG SECTORAL SECARA ZOOM MEETING

Berita Utama259 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru ikuti kegiatan pendaftaran E-Katalog Sectoral secara zoom meeting yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Rabu (10/8).

Kegiatan di buka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Achmad Brahmantyo Machmud. Eletronik Katalog atau E-Katalog adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar, merk, jenis, spesifikasi teknik, harga sampai jumlah ketersediaan barang/jasa dari berbagai penyedia.

Katalog Elektronik Sektoral Kemenkumham terbagi dalam beberapa etalase yaitu :

  1. Etalase Makanan dan Minuman Meliputi : Makan dan Minum Deteni, Makan dan Minum Peserta Diklat serta Makan dan Minum Taruna/Taruni
  2. Etalase Pakaian Dinas Kementerian Hukum dan HAM Meliputi : Atribut, Pakaian Dinas Taruna dan Sepatu
  3. Etalase Sarana dan Prasarana UPT Pemasyarakatan
  4. Etalase Makanan Tambahan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana
  5. Etalase Keperluan Sehari-hari Perkantoran Kementerian Hukum dan HAM
  6. Etalase Produk Sandang Tahanan/Narapidana/Anak Kementerian Hukum dan HAM

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “Peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status kontrak katalog bagi penyedia.

Fitur ini memberikan efisiensi bagi para penyedia, karena penyedia tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog, penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/, yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja, karena laman ini dapat diakses melalui telpon selular (smartphone).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *