PEKANBARU, Metrojurnalis.Com Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Tahanan Dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Sapto Winarno mengikuti Penguatan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada 40 UPT Percontohan Layanan Kesehatan di Hotel Courtyard by Marriot, Bali(27/07).
Dalam mencapai kualitas layanan kesehatan yang terstandar dan profesional bagi Tahanan, Narapidana dan Anak, perlu ditetapkan Rutan, Lapas dan LPKA Percontohan pada 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga 40 UPT Percontohan Layanan Kesehatan dapat dijadikan sebagai pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan pada wilayah setempat, sesuai semangat Corporate University (CORPU) dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan sesuai standar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, dengan memberikan pemenuhan hak layanan kesehatan kepada WBP.
Apabila layanan kesehatan WBP terpenuhi dengan baik maka hal ini dapat meminimalisir potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.
Disamping itu kegiatan pembinaan terhadap WBP Lapas Pekanbaru relatif dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan pemasyarakatan yakni pemulihan kesatuan hidup dan penghidupan WBP agar dapat diterima kembali di tengah tengah kehidupan masyarakat.