BENTUK SINERGITAS,LAPAS PEKANBARU TERIMA KUNJUNGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI PELALAWAN

Berita Utama148 Dilihat

PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan Pada hari Selasa, (19/07), Kunjungan ini berkaitan dengan salah satu tugas hakim yaitu melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT). Dengan kata lain hakim wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan.

Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tujuan dilaksanakan Kimwasmat, antara lain: memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk:Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke lembaga pemasyarakatan untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Kemudian Mengadakan observasi terhadap keadaan, suasana dan kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan tembok-tembok lembaga, khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa “pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia”, serta mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang dijatuhkan kepadanya.

Mengadakan wawancara langsung dengan para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan mengenai hal ihwal perlakuan terhadap dirinya, hubungan-hubungan kemanusiaan antara sesama mereka sendiri maupun dengan para petugas lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *