DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai mengamankan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta tiga unit sepeda motor hasil curian, Kamis (14/07/2022). Penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur Iptu Dodi Yuskal, S.Ap mengatakan komplotan pelaku terdiri dari empat orang pria. Masing-masing berinisial, RH alias RK (21) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, kemudian IS Alias RB (18) warga Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, DQ Alias DF (20) warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur dan RM Alias RN (20) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Dijelaskan Kapolsek Bukit Kapur didampingi Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, pengungkapan bermula pada penangkapan salah seorang tersangka utama yakni RH alias RK (21) yang telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 4 kali diwilayah hukum Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai.
“Pada aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pertama RH Alias RK (21) melakukannya bersama seorang rekannya AR yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian aksi selanjutnya dilakukan RH Alias RK (21) bersama IS Alias RB (18), aksi ketiganya dilakukannya bersama rekan DQ Alias DF (20) yang telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Bukit Kapur pada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan aksi keempat dilakukannya bersama RM Alias RN (20),” jelas AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Iptu Dodi Yuskal, S.Ap, Sabtu (16/07/2022).
Keempatnya turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Merah Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Hitam serta 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf Y yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sementara 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra hasil curian telah dijual pelaku kepada AG yang hingga kini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kini keempatnya beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidana selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.