Team Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru Masih Menemukan Adanya Rokok Ilegal Jalan Sukakarya Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar

Berita Utama459 Dilihat

Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Menindak lanjuti Pelaksanaan gelaran operasi pasar menjelang akhir maret 2022, Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos. Dalam operasi pasar di Jln. Sukakarya, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, pada tanggal 15 Maret 2022, petugas menyita 22 Karton/kardus rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Operasi pasar ini adalah kegiatan rutin bulanan Bea Cukai Pekanbaru untuk terus menekan peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah pengawasan kami. Dalam operasi pasar ini, petugas melakukan pemeriksaan pada stok rokok ilegal  yang dijual, baik oleh toko besar maupun toko kecil,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono.

Ditempat yang lain Team Media mendatangi Yusri Pemilik Toko grosir dan harian tersebut, dari wawancara yang lakukan kejadian penangkapan ini dilaksanakan pukul 15.00 – 16.00 wib. Dari Surat Bukti penindakan yang diberikan kepada pemilik toko grosir dan harian Yusri terdapat kejanggalan dalam SOP Penindak kan. Dari surat tersebut Team Metrojurnalis.Com mendapati surat SBP tidak Memiliki No dan Tidak dilengkapi dengan Stempel Resmi yang setelah ditanda tangani dari Kantor Bea Cukai Pekanbaru.

Menurut pemilik toko grosir dan eceran Yusri. Ada oknum Beacukai yang sudah pensiun menyatakan sudah lumrah menjual rokok hasil sitaan. Dan tidak pernah dimusnahkan. Serta tidak diketahui oleh media umumnya.

Team Metrojurnalis.Com meminta kepada kepala Bea Cukai Pekanbaru untuk segera menangkap Bandar Besar Rokok Ilegal yang masih bebas berkeliaran untuk memasarkan Rokok Ilegal Tersebut, dan tidak hanya saja pedagang keci dan menengah saja yang ditangkap Untuk Indonesia Maju. (Team).

Dalam Undang Undang Cukai 39 Tahun 2000, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit satu tahun dan paling banyak lima tahun serta denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Atas dasar hukum tersebut maka petugas memberikan peringatan tertulis kepada pemilik toko yang kedapatan memiliki stok rokok ilegal untuk diedarkan.

“Pemilik toko diberikan surat pernyataan kesanggupan untuk tidak menjual rokok ilegal dan jika masih kedapatan masih menjual rokok ilegal di kemudian hari, maka pemilik toko wajib untuk ikut petugas Bea Cukai ke kantor untuk ditindak lanjuti. Berbagai rokok ilegal yang kedapatan ditemukan pada saat pemeriksaan, yaitu berupa 56.092 batang rokok ilegal dengan pelanggaran berupa rokok polos ini pada akhirnya diamankan petugas ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditarik dari peredaran. Atas hal ini, petugas juga membuatkan surat bukti penindakan sebagai dasar petugas menarik rokok ilegal tersebut dari masayarakat,” lanjutnya.

Prijo menegaskan peran masayarakat dan sinergi dengan petugas Bea Cukai sangat diperlukan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Diharapkan dengan rutinnya kegiatan operasi pasar ini di berbagai daerah khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru, peredaran rokok ilegal ini akan semakin ditekan. Untuk menciptakan generasi muda Indonesia yang sehat dan jauh dari bebragai dampak buruk rokok ilegal. Untuk Indonesia Maju,” tutupnya.( Tim Media)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *