Metrojurnalis.Com – Kemenkumham melalui @ahu_kemenkumham baru saja meluncurkan layanan Apostille yang mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi satu langkah. Simak utas berikut ya.
Sejak berlaku di Indonesia pada 4 Juni 2022, ada 2.918 permohonan Apostille, dimana sebagian dokumen yang dimohonkan adalah dokumen notaris terkait kegiatan bisnis, dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai, serta dokumen kependudukan.
Angka tersebut lebih tinggi dari permohonan layanan legalisasi konvensional pada tahun 2021 yang rata-rata mencapai 1.913 permohonan dalam 10 hari.
Peningkatan permohonan tersebut mencerminkan animo tinggi dari masyarakat dalam menyambut berbagai kemudahan yang ditawarkan layanan Apostille. Ke depannya layanan Apostille manual ini menjadi layanan Apostille secara elektronik atau e-Apostille
Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham selaku competent authority.
Layanan ini dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yg menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, pendidikan dan pelatihan di luar negeri, serta dokumen publik lainnya.
Kemudahan satu langkah penerbitan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 121 negara pihak Konvensi Apostille, dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat.
Penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik diperlukan agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Layanan Apostille merupakan hasil dari disahkannya Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
Selanjutnya pemerintah melalui Presiden @jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021 dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021.
Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Selain itu, keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille diharapkan juga bisa mendukung langkah Indonesia menjadi key player dalam pengembangan hukum perdata internasional untuk menjawab tantangan dan Kebutuhan global