Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Shabu di Pasar Benai Kuansing

Daerah196 Dilihat

KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama inisial NI Alias N, di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu-shabu, Selasa (17/05/2022) sekira pukul 21.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan, S.H, M.H dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Polres Kuantan Singingi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Kopung sering terjadi peredaran gelap Narkoba, setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal kemudian mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama NI Alias N (warga Desa Pulau Kopung) di Warnet Miki di Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi”, ungkap kasat narkoba

Saat pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik klip warna bening diduga berisikan Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tidak jauh dari pelaku, dan disaku celana pelaku ditemukan uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A adalah alat komunikasi yang digunakan pelaku untuk jual beli Narkotika jenis Shabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,”jelas kasat narkoba.

Barang bukti yang ikut diamankan “berupa 5 (lima) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0,64 Gram, 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 4A, 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha RX King tanpa nopol warna merah, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo A16 warna Dongker dan uang tunai Rp.750.000,” terang Kasat.

Terhadap Pelaku NI als N akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No 35 th 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun max 12 tahun,”

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *