PENANGKAPAN NEHESI HAREFA SEBAGAI TERSANGKA YANG DIJERAT PASAL 2 AYAT (1)

Daerah161 Dilihat

Gunungsitoli Alo’oa, Metrojurnalis.Com – Penangkapan Nehesi Harefa pada Tgl 11 Mei 2022 Hingga Penetapan sebagai tersangka Pada Tgl 12 Mei 2022 yang di jerat dengan pasal 2 ayat (1) dari undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara menuai respon Falukhata Zendratõ, Salah satu Pemuda asal Gunungsitoli Alo’oa.

Dikediamanya, Falukhata Zendratõ menyampaikan bahwa beliau kenal betul dengan Nehesi Harefa yang kesehariannya adalah sebagai tenaga Pendidik, Anak Yatim Piatu dari 9 orang bersaudara dan juga Sebagai Tulang Punggung Keluarga untuk 3 orang adek-adek nya, Selasa 17/05/2022.

Bung Nehesi Harefa ini juga kerap mengkritisi kebijakan Pemerintah baik di daerah hingga pusat, Sering mengadvokasi para Pedagang kaki lima untuk Mendapatkan tempat jualan yang layak dari Pemerintah Kota Gunungsitoli, Bahkan Beberapa Minggu terakhir ini juga Bung Nehesi Harefa sempat di somasi Oleh Salah satu Ketua Organisasi Kepemudaan Kota Gunungsitoli. Ungkap Falu

Kemudian berdasarkan pengakuan Bung Nehesi Harefa sewaktu kami kunjungi di Unit I Polres Nias bahwa sama sekali tidak mengetahui keberadaan sajam jenis pisau tersebut didalam jok motornya, Dan Beberapa jam Sebelum ditangkap oleh Petugas, Bung Nehesi Harefa diajak jumpa oleh seseorang Inisial PG dan Saudara PG juga sempat meminjam Motornya selama 10 menit, Hingga 5 menit setelah mereka bubar terjadi penangkapan terhadap Bung Nehesi Harefa… Terang falu

Oleh karena itu saya meminta Pihak Kepolisian atau Penyidik Melakukan BAP Tambahan/Lanjutan dengan menghadirkan orang-orang yang berkaitan atau yang bertemu dengan Bung Nehesi Harefa sebelum ditangkap oleh Petugas, Sehingga Bung Nehesi Harefa juga Mendapatkan Keadilan Hukum dan Tentunya tanpa menghilangkan BAP awal yang sebelumnya telah dilakukan, karena sifatnya hanya penambahan saja. Tutup Falu

Sumber : Fon Zeb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *