Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.
Selasa,(10/05/2022).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol. Febriandy S.H., S.I.K. menyebutkan pada tanggal (04/05) lalu telah diamankan pelaku dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat )
Ketiga orang yang ditangkap pihaknya berinisial IR (25), SF (18), dan MR (36).
“Ketiga orang ini kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,”Ucapnya.
Kapolsek mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari pengembangan pelaku yang sudah tertangkap lebih dulu di jalan sekolah oleh warga.
“Awalnya Kedua pelaku IR dan SF diamankan berawal dari upaya korban melakukan pencarian pelaku berdasarkan Foto dan rekaman ketika pelaku mengambil barang yang ada digudang milik korban, tiba-tiba dijalan sekolah korban bertemu dengan pelaku, Kemudian terjadi keributan dan dilaporkan ke Polsek Rumbai pesisir dan piket res langsung ke TKP dan membawa kedua pelaku ke Mapolsek Rumbai Pesisir,”Di ceritakan oleh Kapolsek Rumbai Pesisir Kronologis penangkapan kedua pelaku.
“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian digudang besi tua Jl. Sembilang, Kec. Rumbai Pesisir dan barang-barang yang telah di curi oleh pelaku telah dijual kepada MR (Penadah). Dari pengakuan tersebut polisi langsung mengamankan MR(36),”Ungkapnya.
“Hasil pengembangan diketahui pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor dibeberapa wilayah di Kota Pekanbaru, Ucap Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy S.H., S.I.K.
Dari tangan para pelaku, telah diamankan berbagai barang bukti berupa 1 (satu) buah Pelak Motor, 1 (Satu) buah Plak Mobil, 1 (Satu) Buah Dongkrak, 13 (Tiga Belas) batang alumanium warna kuning, 17 (Tujuh Belas) batang alumunium warna putih, 1 (Satu) buah radiator, 1 (Satu) buah batrai besar, 1 (Satu) buah batrai kecil, 10 (Sepuluh) batang kuningan, 3 (Tiga) buah elemen kompor gas serta 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Merek Genio, 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Bead Magenta, 1 (satu) unit sepeda Motor Jenis Ravo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda Motor Jenis Honda Bead warna Hitam Dan Uang tunai Rp. 950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut.