Pekanbaru, Metrojurnalis.Com -Dua pelaku keterlibatan Curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Selasa,(26/04) saat berada dijalan Sariamin, Kec. Limapuluh dan dijalan Meranti Kec. Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Senin,(09/05/2022)
Kejadian yang terjadi di Jl. Bukit Barisan Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Minggu, (24/04) sekira pukul 09:20 WIB melibatkan 2 (Dua) pelaku yang berhasil melarikan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk NMax milik Korban inisial QSU (24).
“Pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban bermula saat kedua pelaku melihat motor korban terparkir di salah satu Counter Handphone dimana kuncinya masih menempel,”Ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.,
Pelaku yang di ketahui berinisial RR (23) dan MRF (17) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di 2 (Dua) lokasi berbeda setelah adanya informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku RR (23).
“Kami mendapat informasi dari Masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR (23) dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jln. Sariamin. Sempat ada perlawanan oleh pelaku sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,”Ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
“Hasil interogasi yang kami lakukan pelaku RR (23) mengakui perbuatannya yang dilakukan oleh rekannya dan berdasarkan hasil keterangan pelaku kami berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial MRF (17) saat sedang berada di Jln. Meranti,”Lanjutnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., mengatakan hasil pengembangan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 20 (Dua Puluh) TKP.
“Hasil pengembangan yang kami lakukan terhadap kedua pelaku, Mereka mengakui telah melakukan aksinya di 20 (Dua Puluh) TKP dengan 5 (Lima) TKP aksi Curanmor dan 15 (Lima Belas) TKP aksi Jambret, selama akhir bulan Maret hingga akhir bulan April tahun 2022,”Ungkapnya.
“Ada beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 (Dua Puluh) TKP tersebut, akan segera kita aman,”Tutup Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Celana Jeans Warna Hitam dan Jaket Warna Merah Hitam serta rekaman CCTV.
Atas aksi kedua pelaku tersebut, pelaku RR (23) akan di dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dan MRF (17) Pasal 363 K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sumber: Humas Polresta Pekanbaru