Metrojurnalis.Com – INFO_PAS|PEKANBARU| Senin pagi (02/05) sebanyak 823 warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah dengan rincian Remisi Khusus (RK) 1 sebanyak 817 orang dan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas sebanyak 06 orang. Acara pemberian remisi ini dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan sholat ied di lapangan dalam blok lapas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau warga binaan yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama warga binaan menjalani pidana baik di lembaga pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik, dengan harapan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa
Hak-hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) termasuk remisi pasti akan diberikan sepanjang mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan dan berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas.