Tindaklanjuti Perintah Kapolda Dan Kapolres, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Ringkus Tiga Tersangka Narkotika Dengan BB Sabu 8, 01 Gram

ROKAN HULU, Metrojurnalis.Com -Untuk menindaklanjuti perintah serta komitmen dari Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal SIK MH dan Kapolres Rokan Hulu Rohul (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK yang tidak main-main serta akan tegas pada Pelaku maupun aktifitas peredaran penyalahgunaan Narkoba .

Dalam se Hari, Tiga Pria LW, YF dan AS berhasil diciduk Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dalam kasus Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sekitar 8, 01 Gram.

Penangkapan Ketiga Tersangka tersebut, diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Riza Effyandi SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (27/10/2022).

Lanjut Riza, Tersangka, LW diamankan di Sebuah Rumah Jalan Datuk Mogek Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Sedangkan, Tersangka YF, kata Dia, diringkus, di Sebuah Rumah Jalan Katik indah Dusun I Mahato Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.

“Kemudian di Hari yang sama, Tersangka AS ditangkap, di Sebuah Rumah Dusun Pondok Cabe Desa Sei Meranti Kecamatan Pujut Kabupaten Rohil,” paparnya.

Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini menerangkan, pada Tersangka LW diamankan Barang Bukti (BB) Satu Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 2,67 Gram, Satu Pack plastik klip warna putih Bening, Satu Lembar Tisu, Satu Sendok Terbuat Dari Pipet Plastik, Satu Unit Timbangan Digital Uang Tunai Sebesar Rp.530.000, Satu Unit Hand Phone Vivo Warna Merah dengan Simcard 0823-9710-93xx

“Kemudian, YF dengan BB 39 Paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,34 Gram, Satu Buah kotak warna putih merk racing, Satu buah kotak minyak rambut merk super pomade warna Hitam, Satu Lembar plastik klip warna Biru, Satu Unit Hand Phone merek Xiomi Warna Hitam dengan simcard 0822-8525-79xx,” jelasnya

“Pada Tersangka AS terdapat, BB Satu Unit Hand Phone merek Vivo warna Merah dengan SIM Card 0852-9778-44xx,” tandasnya.

“Untuk para Tersangka dan BB yang disita pada Ketiganya, saat ini sudah diamankan di Polres Rohul guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH mengakahiri

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *