KUANTAN SINGINGI, Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi lakukan Penindakan terhadap Tindak Pidana kejahatan Minyak dan Gas (MIGAS) penyalahgunaan angkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di SPBU Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (25/10/2022) Pukul 00.55 WIB.
“Berdasarkan berita yang viral di media online tentang adanya aktifitas masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan jeregen serta mobil tengki modifikasi. setelah di lakukan penindakan di lapangan tidak ditemukan adanya aktifitas masyarakat yang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan jeregen dan mobil tengki modifikasi, ” Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH MH dalam keterangan resminya.
Dijelaskan Kasat, sekitar pukul 20.00 WIB tim mendapatlan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah pondok yang diduga sering digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi kemudian tim mendatangi sebuah pondok yang diduga di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut,” Katanya.
AKP Linter menyampaikan “sesampainya di lokasi ditemukan satu unit mobil merek kijang super warna biru BM 1187 KE dan sebuah pondok yang kondisi pintunya dalam keadaan terbuka dan selanjutnya sekira pukul 20.20 Wib tim dan di dampingi perangkat desa dan masyarakat,”
“Penindakan didalam satu unit mobil di temukan 18 jeregen yang berisikan BBM bersubsidi yang terdiri dari 9 (sembilan) jeregen isi 32 (tiga puluh dua) liter pertalite dan 9 (sembilan) jeregen isi 32 (tiga puluh dua) liter bio solar serta ditemukan juga 10 (sepuluh) jeregen dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 1 unit mesin robin (penyedot),” ujar Kasat.
Selanjutnya, “disekitar mobil tersebut ditemukan 1 buah tengki modifikasi kapasitas kurang lebih 200 liter dalam keadaan kosong dan ditemukan juga 31 jeregen kosong di depan pondok tersebut, kemudian sekitar pukul 20.45 Wib tim di dampingi perangkat desa dan masyarakat sekitar melakukan penindakan di dalam pondok tersebut dan ditemukan 3 buah drum minyak dalam kondisi kosong dan 2 buah drum dalam kondisi berisikan solar dan ditemukan 1 buah pompa minyak,satu buah corong minyak warna biru ,4 buah selang kemudian barang-barang bukti tersebut di bawa ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” Jelas Kasat.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit angkutan mobil toyota kijang super, 9 liter minyak pertalite jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter dan 9 liter minyak solar jumlah 9 drigen masing-masing drigen berisi 32 liter,” ujar Kasat.
Terhadap pelaku sedang dalam penyelidikan kata Linter, akan disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
Selanjutnya Kata Linter, barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polres Kuansing.