DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan dan menahan tersangka S (34), Rabu (19/10), yang mana S diduga sudah melakukan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang SIK, menjelaskan, penahanan S (34) merupakan bentuk dari pengembangan dan pengungkapan kasus yang sudah dilaporkan oleh korban atas nama S (36), Warga perumahan Fajar Indah.
“Setelah melakukan pengembangan atas laporan yang masuk, Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana curanmor yang dialami oleh warga Perumahan Fajar Indah,” Katanya.
Kapolsek menjelaskan, Pada Hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 Sekira Pukul 19.30 WIB, Korban sedang berada di dalam rumah bersama saksi tepatnya sedang duduk di ruang tamu.
Tiba – tiba korban melihat saksi sedang memperhatikan arah jendela, lalu korban bertanya kepada saksi “apa yang dilihat, ada siapa?” lalu saksi menjawab “macam ada yang nyenter nyenter” lalu korban berkata kembali “coba tengok dulu!”.
Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah dihidupkan, mendengar suara sepeda motor dihidupkan, korban segera berdiri membuka pintu rumah dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di halaman rumah.
Kemudian korban mencoba mengejar keluar akan tetapi pelaku yang membawa sepeda motor sudah tidak nampak lagi.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan karena peristiwa itu Korban pun melapor ke Polsek Dumai Timur untuk pengusutan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.
Menanggapi laporan yang masuk, Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly Labolaang SIK bersama-sama dengan tim Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB Tim mendapat informasi dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah S (34).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, di mana yang bersangkutan sedang berada di Masjid Nurul Bahri Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat – Kota Dumai.
“Berdasarkan informasi yang didapat, tim Opsnal langsung mendatangi tempat keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya, Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penggelapan sepeda motor di 3 (tiga) tempat diwilayah hukum Polsek Dumai Timur,” Jelas AKP Rainly Labolaang, S.I.K
Tak berhenti di situ, Berdasarkan pengakuan dari S (34), Tim Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan ke Kabupaten Siak dan berhasil mengamankan B (35) di rumahnya.
Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui membeli sepeda motor dari S (34) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
“Selanjutnya barang bukti beserta para pelaku dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan,” Tutupnya.