DUMAI, Metrojurnalis.Com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai berhasil meringkus DI Alias DN (44) warga Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB disebuah minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, menjelaskan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh sang Ayah terhadap Anak Kandung tersebut diketahui Mantan Istri DI Alias DN (44) pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB. DI Alias DN (44) melakukan aksi bejatnya terhadap korban RS (14) yang merupakan anak kandung dikediamannya di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan sebanyak 2 (dua) kali.
Pengungkapan bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai mendapat laporan dari ibu korban, Jumat (25/03/2022) lalu. Yang mana pada Kamis (24/03/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB, RS (14) sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialami korban, ‘Buk Punya Ayah Dimasukan Kepunya Kakak’. Atas kejadian tersebut ibu korban yang merupakan mantan istri DI Alias DN (44) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
“Setelah mengetahui perbuatan bejatnya diketahui oleh mantan istri, DI Alias DN (44) melarikan diri selama +/- 7 (tujuh) bulan, hingga awal bulan Oktober ibu korban berhasil memancing DI Alias DN (44) untuk kembali ke Kota Dumai melihat keadaan anaknya dan rujuk kembali bersama mantan istri, hingga Senin (17/10/2022) sekira pukul 00.30 WIB DI Alias DN (44) berhasil diamankan saat sedang berada disebuah minimarket di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Selasa (18/10/2022).
Usai diamankan, DI Alias DN (44) mengakui perbuatan bejatnya. Kejadian berawal ketika DI Alias DN (44) mencari Handphone yang berada dibawah bantal tempat tidur korban. Ketika itu, korban sedang tertidur lalu tersangka kemudian meraba badan korban, dengan cara memeluknya, meremas payudaranya, setelah itu memasukkan tangan tersangka kedalam vagina korban.
“Melihat korban memakai baju mantan istri DI Alias DN (44) membuatnya bernafsu kepada korban, lalu korban terbangun dan berteriak kesakitan namun tersangka menutup mulut korban dan mengancam agar jangan berteriak. Kemudian DI Alias DN (44) memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban dan setelah itu DI Alias DN (44) meninggalkan korban di dalam kamarnya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DI Alias DN (44) akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Penganti Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.