Bangkinang, Metrojurnalis.Com – Sat Resnarkoba Polres Kampar gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis shabu hasil tangkapan Satres narkoba Polres Kampar, kamis (13/10/22), pukul 08.30wib di ruang Kasat Narkoba.
Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka JN(37) warga pasir Sialang Rt 002 RW 001 kel.Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab.Kampar.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu ini, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH. MH. didampingi Kbo Sat Narkoba IPTU Edi Candra SH.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Hj. Yuanita Tarid SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Rhendy Ahmad Fauzi SH, Dengan Pengacara Benny Zairalatha.SH.MH. Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Reskampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka J (37).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu ini, dipimpin oleh Kasat Narkoba Aprinaldi SH.MH, diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 16.6 Gram, dengan cara di campaur air dan blender serta di tuang di parit yang ada di depan Polres.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.