Bangkinang, Metrojurnalis.Com – Resnarkoba Polres Kampar gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Daun Ganja Kering hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, Kamis, (6/10/22), di ruang Lobi Mapolres Kampar .
Barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka DS (30) warga suka ramai Kec. Tapung Hulu Kab.Kampar.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering ini, dipimpin langsung oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Akp Aprinaldi SH, MH, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Hj. Yuanita Tarid SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Pradipta Prihantono SH, Penasehat Hukum Adil Mulia SH, MH, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Reskampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka DS (30).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering ini, dibuka oleh Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.1 Kg, dengan cara di bakannya di dalam drum yang telah disiapkan di depan Mapolres Kampar.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.