Polres Kampar Gelar Upacara PTDH Terhadap Dua Personel Yang Terbukti Langgar Kode Etik

Daerah145 Dilihat

KAMPAR, Metrojurnalis.Com – Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi, SIK, MH, pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua orang personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj yang telah terbukti beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan telah diputus PTDH dalam sidang Kode Etik Kepolisian.

Upacara PTDH ini digelar pada Selasa pagi (05/09/2022) sekira pukul 07.30 wib di lapangan upacara Mapolres Kampar, dihadiri Pejabat Utama dan Perwira Polres Kampar, Para Kapolsek Jajaran serta segenap personel Polri dan ASN Polres Kampar.

Dalam upacara ini dibacakan Keputusan Kapolda Riau tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polri di Lingkungan Polda Riau, yang keduanya adalah Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj keduanya anggota Polres Kampar.

Selanjutnya personil pemengan foto di yang akan di PTDH dengan pengawalan 2 orang anggota Provost Polres Kampar, laporan Kepada Pimpinan apel di karnakan personil yang di PTDH tidak dapat dihadirkan karna sedang menjalankan putusan hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Waka Polres Kampar selaku Inspektur Upacara dalam amanatnya menyampaikan “Hari ini kita melaksanakan Upacara PTDH terhadap dua personel atas nama Bripka Andika dan Brigadir Zulhaj, cukup ini yang terakhir dan mari kita semua menjadi polisi yang baik”, ujarnya.

Selanjutnya disampaikan Wakapolres untuk semua personel, Mari jaga marwah dan seragam kita, PTDH ini bukanlah hal yang membanggakan namun menjadi pembelajaran bagi kita, agar kedepan tidak terjadi lagi.

Selain itu, PTDH juga sebagai bentuk punishment terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik, dan bagi personel yang berprestasi juga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan dari Pimpinan atas kinerja anggota, tutupnya.

Upacara PTDH ini berakhir sekira pukul 08.00 wib, dan berlangsung dengan aman dan lancar serta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *