PEKANBARU, Metrojurnalis.Com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru ikuti sosialisasi oleh Ditjenpas tentang Pengusulan Hak Integrasi Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan seiring dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (05/09).
Kegiatan Sosialisasi diikuti oleh Kasi Binadik, Kasubsi Bimkemaswat, Kasubsi Register dan jajaran staf Binadik Lapas Pekanbaru secara virtual.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Thurman S. M. Hutapea, Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dalam arahannya disampaikan terkait penyesuaian fitur Sistem Database Pemasayarakatan (SDP) terkait pemberian hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Thurman menghimbau dan menegaskan agar seluruh jajaran Kepala Divisi Pemaysarakatan, Kepala UPT Lapas, Rutan, LPKA, Bapas, dan Petugas Operator SDP supaya dapat mencermati dan mempelajari dengan baik terkait Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana dalam sistem SDP.
Kemudian Thurman menambahkan beberapa catatan penting adalah :
- Pemberian Hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB) bukan dalam arti sebebas-bebasnya.
- Sesuaikan dengan syarat-syarat berdasarkan surat No : PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakaan.
- Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) saat ini sudah dapat mengakomodir berdasarkan UU yang berlaku saat ini.