Pekanbaru, Metrojurnalis.Com – Pria yang bernama Eko Purnama Putra (32) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan atas kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Jalan Jati Gg. Damai No.24 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan Pekanbaru.
“Kejadian terjadi pada hari Jumat, (12/08/22) pukul 15.00 wib yang mana pelapor bersama Sdr. Marlon tiba di gereja tuan di Indonesia yang berada di Jalan Jati Gg. Damai No.24 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Setibanya di gereja Sdr. Marlon langsung menghidupkan AC yang berada didalam tempat ibadah, namun setelah dihidupkan AC tidak menyala, kemudian Sdr. Marlon menyuruh pelapor untuk mengecek ke bagian luar bangunan dan setelah di cek pelapor melihat mesin AC sudah tidak ada lagi.
Adapun jumlah mesin AC yang telah hilang di ambil oleh pelaku sebanyak 2 (dua) unit mesin AC merk Sharp warna putih. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek senapelan untuk di lakukan pengusutan lebih lanjut. “Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., di dampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim, S.E.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek senapelan untuk ditindak lanjuti.
“Pada hari Minggu, (28/08) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap 2 (dua) unit mesin AC merk Sharp warna putih yang terjadi di Jalan Jati Gg. Damai No.24 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Diketahui pelaku yang bernama Eko Purnama Putra sedang berada di sebuah warnet Jalan Jati Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, S.H.,M.H dan selanjutnya Kapolsek Senapelan memerintahkan Kanit Reskrim Akp Abdul Halim, S.E beserta Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang di maksudkan dan sekira pukul 23.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an. Eko Purnama Putra langsung di interogasi di tempat dan tersangka membenarkan dan mengakui bahwa orang yang telah melakukan pencurian terhadap 2 unit mesin AC merk Sharp warna putih adalah dirinya. Dan pelaku juga melakukan aksi curat di 2 (dua) TKP lainnya, antara lain: di Gracious Preschool Kindergarten Jl. D.I Panjaitan Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan dan di Hotel Mutiara Merdeka Jl. D.I Panjaitan Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Selanjutnya Sdr. Eko Purnama Putra dibawa ke Polsek Senapelan Pekanbaru guna dilakukan pemerikasaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka Yoga Yohandre dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
*#Humas Polsek Senapelan*