Bangkinang, Metrojurnalis.Com – Resnarkoba Polres Kampar gelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, Rabu, (24/8/22), di ruang Kasat Resnarkoba Polres Kampar.
Barang bukti Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka RKM alias Dea pada tanggal 08 Agustus 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP. Aprinaldi, SH, MH, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili oleh Petra Jeanny Siahaan, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili oleh Pradipta Prihantono, SH, Penasehat Hukum, Benny Zairalatha, SH, MH, Kasat Tahti Polres Kampar, IPTU Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Reskampar, IPDA Joko Sumarno, dan tersangka RKM alias Dea.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dibuka oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar, AKP. Aprinaldi, SH, MH, diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,23 Gram, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender dan dibuang ke tanah depan ruang Sat Resnarkoba.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.