Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online

Daerah138 Dilihat

DUMAI,  Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Ladang Toto disebuah warung disekitar Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, Minggu (21/08/2022) lalu.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni AS Alias PT (37) warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H, Senin (22/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Minggu (21/08/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB saat Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung disekitar Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan AS Alias PT (37) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Hitam Biru, 1 (satu) buah akun dengan nama ADIK007 beserta sandi dan Uang Tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan perjudian jenis Toto Gelap (Togel) secara online.

“Selanjutnya dari keterangan AS Alias PT (37) mengakui menerima pembelian Nomor Toto Gelap (Togel) baik secara manual maupun melalui via Handphone untuk kemudian disetorkan melalui secara Online dengan Situs Ladang Toto. Selanjutnya kini AS Alias PT (37) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Dodi Yuskal, S.A.P.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya Polri selalu mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kapolsek Bukit Kapur AKP Hotman Silalahi, S.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Dodi Yuskal, S.A.P.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *