Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online

Kriminal121 Dilihat

DUMAI,  Metrojurnalis.Com – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Iwan Togel disebuah warung disekitar Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, Kamis (18/08/2022) lalu.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni SI Alias IW (42) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, Jumat (19/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Kamis (18/08/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Kelurahan Pangkalan Sesai Kecamatan Dumai Barat, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah warung tuak disekitar Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan SI Alias IW (42) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Ungu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru, 1 (satu) buah akun dengan nama IW4N, 6 (enam) lembar Kertas Rekapan Nomor Toto Gelap (Togel), 1 (satu) blok Rekapan Nomor merk Bloc Notes, Uang Tunai diduga hasil penjualan sejumlah Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Pena.

“Diketahui SI Alias IW (42) bertindak sebagai bandar ataupun penjual, selanjutnya dari keterangan SI Alias IW (42) mengakui membeli nomor-nomor Toto Gelap (Togel) melalui Aplikasi Online yakni Situs Iwan Togel. Selanjutnya kini SI Alias IW (42) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Tak henti-hentinya Polri selalu mengimbau dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *