Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online

Daerah, Kriminal164 Dilihat

DUMAI, Metrojurnalis.Com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Online dengan Situs Toto King disebuah Kedai Tuak Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (08/08/2022) lalu.

“Pelaku Judi Togel yang berhasil diamankan yakni MH Alias MR (68) seorang Petani yang merupakan warga Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H, Jumat (12/08/2022).

Pengungkapan bermula pada, Kamis (08/08/2022) lalu sekira pukul 18.00 WIB saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai sedang melaksanakan Patroli diseputaran Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar atas dugaan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) disebuah Kedai Tuak Jalan Gatot Soebroto Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Dumai Ipda Hendra Hutagaol, S.H berhasil mengamankan MH Alias MR (68) pelaku Tindak Pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni Uang Tunai Pembelian Nomor Toto Gelap (Togel) sejumlah Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Galaxy A03 warna Hitam yang berisikan Nomor-nomor diduga Toto Gelap (Togel) Online serta Situs Judi Online Toto King.

“Selanjutnya dari keterangan MH Alias MR (68) mengakui membeli nomor-nomor Toto Gelap (Togel) melalui Aplikasi Online yakni Situs Judi Online Toto King, yang mana nomor-nomor tersebut didapat dari orang-orang yang membeli kepadanya secara offline. Selanjutnya kini MH Alias MR (68) dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, S.I.K, M.H.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *