Ayah Tiri Bejat! NeKat Cabuli Anak Tirinya, Kini Pelaku Diringkus Polsek Tapung Hilir

Daerah258 Dilihat

TAPUNG Hilir, Metrojurnalis.Com – Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih dibawah umur di cabuli, apalagi pelaku adalah Ayah tirinya (ayah sambung)nya sendiri. Tidak terima, Ibu korban lapor Polisi.

Meski kejadiannya ini terjadi pada Bulan Januari Lalu tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah korban di Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir. Dan dilalorkan pada Minggu (31/7/2022).

Ibu korban DL (32) sedangkan korban DA (15) warga Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Pelaku atau Ayah Sambung korban SS (32), ia sudah mengakui perbuatannya kepada anak tirinya tersebut dan kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kejadian ini pada bulan Januari tanggalnya, Ibu korban tidak tahu yang mana pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang berna DAsedang tidur siang.

Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anaknya. Korban baru berani menceritaka anaknya kepada Ibunya.

Karena pengaruh ancaman terhadap korban, sehingga selama ini ia tidak menceritakan kepada ibunya.

Atas kejadian tersebut, Ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan kemudian ia membuat laporan ke pihak yang berwajib Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS yang berada dirumah .

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku yang selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Tapung hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP.M.Simanungkalit SH MH, “pelaku kini sudah di amankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, “ungkap Kapolsek.

Dari kasus ini berhasil di amankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.
“Pelaku di sangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,”tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *