Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Buah Sawit 145 Tandan

Kriminal219 Dilihat

TAPUNG HULU, Metrojurnalis.Com – Seorang pria ditangkap Polsek Tapung Hulu, ia kedapatan mengambil sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa oleh keamanan PT, pelaku langsung di serahkan ke Mapolsek Tapung Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku HS (27) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, ia ditangkap oleh kepala keamanan PT BSP di Afdelinh IV Rayon B, Desa Danau Lancang pada Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, Pisau egrek, 2 Angkong warna merah dan145 (seratus empat puluh lima) tandan buah kelapa sawit. Sedangkan pelapor ke Mapolsek Tapung Hulu adalah Budi Timor Tamba (44) selaku keamanan PT BSP.

Kejadian ini berawal Kamis (21/7) sekira Pukul 07.30 Wib, Pelapor mendapat telepon dari Danru PT. BSP Rayon B yang bernama Firman Wira Zega, kemudian memberitahu tentang ada pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. BSP Rayon B Di Afdelling Iv Blok C 22.

Kemudian Pelapor langsung berangkat menuju TKP. Kemudian Pelapor memerintahkan rekan-rekannya untuk melakukan penyisiran diareal Afdeling IV Block C 22, sekira Pukul 09,00 WIB.

Kemudian rekan pelapor melihat pelaku sedang bersembunyi dan kemudian langsung mengamankannya dan menemukan Buah Kelapa Sawit Sebanyak 145 Tandan di Blok C 22.

Pelaku langsung dibawa ke Kantor PT. BSP Rayon B untuk diminta keterangan, dan selanjutnya pihak perusahan membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tapung Hulu guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya Polsek Tapung Hulu menerima laporan polisi serta menerima tersangka yang terlebih dahulu sudah diamankan oleh pihak keamanan kebun PT.BSP.

Dari hasil penyelidikan dan pulbaket tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan HS yang mana pelaku sedang berada di TKP pada saat dilakukan penangkapan.

Dari hasil interograsi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT. BSP sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) tandan sawit dengan kerugian senilai RP. 3.646.500.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Maifo membenarkan penangkapan pelaku ini, ”
Tim melakukan penyitaan barang bukti barang bukti kemudian dibawa ke polsek Tapung Hulu untuk proses lebih lanjut, ” Jelasnya.

Pelaku mengakui perbuatannya, ” Ia dibantu oleh 3 orang temannya yang saat ini sudah DPO kita. Dimana ketiganya ini sudah kita kantongi identitas mereka,”tutup Era.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *