Siak Hulu, Metrojurnalis.Com – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu tangkap seorang tersangka diduga pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat dini hari, (8/7/2022), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan raya simpang kambing Desa Teratak Buluh Kec Siak Hulu Kab Kampar.
Tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian yakni MW (50) warga Dusun II bencah Pudu Permai Rt 003 Rw 002 Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa
44 paket kecil Kristal bening di duga Shabu, 1 Unit Sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, 2 unit hp android merk Vivo dan Hp Nokia.
Pengungkapan kasus ini berawal, pada hari Jumat tanggal 08 juli 2022 sekira pukul 18.00 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan Penyelidikan terkait adanya peredaran Narkotika di daerah simpang Kambing Desa Teratak Buluh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak SH, MH langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu MW pada saat mau trangsaksi narkoba dipingir jalan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat 44 (empat puluh empat) Paket kecil diduga Narkotika Jenis Shabu siap edar didalam botol warna hitam yang saat itu hendak dibawa pergi oleh Pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka MW mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari rekannya yang beinisial EP (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa hasil tes uron tersangka MW positif mengandung Methamphetamine.
“Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kapolsek.