Polsek Kuantan Mudik Lakukan Pengecekan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Desa Petapahan

Kriminal80 Dilihat

KUANTANSINGINGI, Metrojurnalis.com – Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan pengecekan terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan aliran sungai yang terletak di jalan kebun sawit PT. Udaya, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengecekan yang dilakukan pada Kamis (23/01/2025), ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo, bersama anggota Polsek Kuantan Mudik.

 

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari media online mengenai dugaan adanya aktivitas PETI di daerah tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, Kapolsek Kuantan Mudik memerintahkan anggotanya untuk segera turun ke lokasi guna memastikan adanya aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik tiba di lokasi yang berada di pinggir aliran sungai, tepatnya di tepi jalan kebun sawit PT. Udaya, Desa Petapahan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati beberapa masyarakat tengah melakukan kegiatan penambangan emas dengan cara tradisional. Namun, di sekitar kebun kelapa sawit PT. Udaya, tidak ditemukan adanya aktivitas PETI yang berlangsung.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H., menjelaskan Pengecekan ini tidak menemui hambatan berarti, dan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif selama proses pengecekan berlangsung. Tidak ada pelaku yang diamankan dan barang bukti terkait PETI juga tidak ditemukan di lokasi tersebut.

“Pengecekan ini merupakan langkah kami untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak alam,” ujar Kapolsek.

 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., juga memberikan pernyataan terkait dengan penanganan PETI di wilayah Kabupaten Kuansing. “Saya mengimbau kepada seluruh pemain PETI untuk berhenti melakukan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan diri sendiri. Penambangan tanpa izin tidak hanya menghancurkan alam, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan lingkungan. Mari kita jaga Kabupaten Kuansing untuk generasi yang akan datang dan hindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat kita,” tegas Kapolres.

 

Kegiatan pengecekan tersebut selesai pada pukul 17.00 WIB, dengan situasi yang tetap terjaga aman dan kondusif. Polsek Kuantan Mudik akan terus memantau perkembangan terkait aktivitas PETI di wilayah hukumnya dan mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang merusak lingkungan dan ilegal. “Polsek Kuantan Mudik juga mengingatkan kepada seluruh pihak agar mendukung upaya perlindungan lingkungan, serta bersama-sama menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi yang akan datang,” pungkas Kapolsek.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *