Tapung, Metrojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tri Manunggal, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis,(9 /1 / 2025), sekira pukul 11.55 WIB. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah AR (31 Th) dan NK (25 Th).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Tapung Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalur VI A Desa Tri Manunggal.
Saat penangkapan, tim melihat kedua tersangka sedang memaketkan diduga narkotika jenis sabu untuk dijual. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan menemukan barang bukti berupa 30 paket narkotika yang diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 unit timbangan digital, 2 buah buku catatan penjualan, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 4 buah plastik klip kosong, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-, dan 1 unit handphone merk VIVO Y03 warna hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali ke pembeli. Mereka mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari seorang bernama BL yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Tersangka AR dan NK bersama barang bukti saat ini diamankan di Polsek Tapung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Tapung terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar.