Karyawan PT Indomarco Gelapkan Uang Perusahaan, Pelaku di Ringkus Polsek Siak Hulu

Daerah130 Dilihat

SIAK Hulu, Metrojurnalis.Com – Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil meringkus seorang karyawan PT Indomarco Prismatama, pelaku diduga menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan sebanyak 36 juta lebih, Senin (20/6).

Pelaku adalah EK (32) warga kota Pekanbaru, ia melakukan aksinya dengan meninggalkan mobil dan melarikan box yang berisi uang di Jalan Kaharuddin Nasution Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar tepatnya didepan toko indomaret Kubang Raya 1A, pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 WIB lalu.

Maka, PT Indomarco Prismatama melalui karyawannya Joy Barri (28) melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti 3 gembok dan 2 kotak kodel.

Awal mula kejadian ini pada Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira jam 00.40 wib, pelapor mendapat telpon bahwa ada 1 unit mobil box milik Pt. Indomarco Prismatama terpakir di depan indomaret kubang raya.

Pelapor mengecek mobil box tersebut dan menemukan mobil tersebut tidak ada supir / driver. Pelapor menemukan uang yang ada dalan 2 buah kotak kodel sudah hilang.Pt. Indomarco Prismatama mengalami kerugian Rp. 36.896.557.

Selanjutnya Pelapor melaporkan kasus ini kr Polsek Siak Hulu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku EK pada Senin (21/6/2022).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kemudian unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumah mertuanya di Desa Kualu, Kecamatan Tambang.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui bahwa telah mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp 36.896.557.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S, Sos membenarkan penangkapan ini, “setelah diselidiki panjang dan pelaku kabur. Akhirnya diketahui pelaku pulang ke rumah mertuanya dan akhirnya pelaku kita ringkus,”jelas Kapolsek.

Pelaku sudah mendekam di seltahanan Kapolsek Siak Hulu bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut, ” Pelaku sudah melanggar Pasal 372 KUH Pidana,”tegas Zuhri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *